Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Masa Sidang IV

DPR RI Resmi Dilantik, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Mereka



Berita Baru, Jakarta – Sebanyak 575 anggota DPR terpilih, dan 136 orang anggota DPD terpilih, periode 2019-2024 resmi dilantik hari ini. Pelantikan mereka ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji sebagai anggota dewan terpilih. Pembacaan sumpah dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali, di Gedung Nusantara Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, pada hari Selasa, (1/10/2019) siang.

Adapun rincian pendapatan per bulan itu diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR. Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Gaji pokok anggota dewan berkisar Rp4,2 juta, melewati Upah Minimum Regional (UMR). Sedangkan untuk gaji dan tunjangan plus beragam penerimaan lain seperti biaya perjalanan hingga lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Sedangkan untuk rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI berdasarkan surat Menteri Keuangan:

A. Gaji dan Tunjangan Tetap

DPR RI Resmi Dilantik, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Mereka

1. Gaji Pokok

  • Anggota merangkap Ketua DPR : Rp 5.040.000
  • Anggota merangkap Wakil Ketua DPR : Rp 4.620.000
  • Anggota DPR : Rp 4.200.000

2. Tunjangan Istri

  • Anggota merangkap ketua : Rp 504.000
  • Anggota merangkap wakil ketua : Rp 462.000
  • Anggota DPR : Rp 420.000

3. Tunjangan anak (2 anak)

  • Anggota merangkap ketua : Rp 201.600
  • Anggota merangkap wakil ketua : Rp 184.800
  • Anggota DPR : Rp 168.000

4. Uang sidang atau paket

  • Ketua, Wakil, Anggota : Rp 2.000.000

5. Tunjangan jabatan

  • Anggota Merangkap Ketua : Rp 18.900.000
  • Anggota Merangkap Wakil Ketua : Rp 15.600.000
  • Anggota DPR : Rp 9.700.000

6. Tunjangan Beras

  • Per jiwa per bulan : Rp 30.090

7. Tunjangan PPh Pasal 21

  • Ketua, Wakil, Anggota : Rp 2.699.813

B. Penerimaan Lain

DPR RI Resmi Dilantik, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Mereka

1. Tunjangan Kehormatan

  • Anggota merangkap ketua : Rp 6.690.000
  • Anggota merangkap wakil ketua : Rp 6.450.000
  • Anggota DPR : Rp 5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

  • Anggota Merangkap Ketua : Rp 16.468.000
  • Anggota Merangkap Wakil Ketua : Rp 16.009.000
  • Anggota DPR : Rp 15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

  • Anggota Merangkap Ketua : Rp 5.250.000
  • Anggota Merangkap Wakil Ketua : Rp 4.500.000
  • Anggota DPR : Rp 3.750.000

4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon

  • Ketua, Wakil, Anggota. : Rp 7.700.000
  • Asisten Anggota Ketua, Wakil, Anggota : Rp 2.250.000

5. Fasilitas kredit mobil 

  • Per orang, per periode : Rp 70 juta

C. Biaya Perjalanan

DPR RI Resmi Dilantik, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Mereka

1. Uang Harian (per hari)

  • Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000
  • Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000

2. Uang Representasi (per hari)

  • Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000
  • Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000

3. Rumah Jabatan

  • RJA Kalibata, Jakarta Selatan : Rp 3.000.000 (per tahun)
  • RJA Ulujami, Jakarta Barat : Rp 5.000.000 (per tahun)

D. Pensiunan

Pelantikan DPR

1. Uang Pensiun

  • Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000
  • Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000
  • Anggota DPR: Rp 2.520.000