PBNU Tegaskan Larangan Kerja Sama dengan Lembaga Berafiliasi Israel
Berita Baru, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali mengeluarkan instruksi yang mempertegas larangan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan Israel. Surat resmi dengan nomor 2020/PB.03/A.1.03.08/99/07/2024 ini menguatkan kebijakan yang telah dikeluarkan pada era kepemimpinan KH Said Aqil Siroj pada 2021.
Isi dari surat edaran tersebut menegaskan bahwa semua kerja sama yang melibatkan Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), dan American Jewish Committee (AJC), baik yang sedang direncanakan maupun yang sudah berjalan, harus dihentikan atau ditangguhkan.
“Merujuk Surat Edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 4207/C.1.034/09/2021 tanggal 13 Shafar 1443 H/20 September 2021 M sebagaimana terlampir, dengan ini kami tegaskan bahwa instruksi untuk menghentikan dan/atau menangguhkan semua program/proyek kerja sama yang berhubungan dengan Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), dan American Jewish Committee (AJC), baik yang masih dalam rencana maupun yang sedang berjalan, tidak pernah dicabut dan masih berlaku hingga saat ini,” isi surat edaran tersebut.
Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menegaskan kembali kebijakan ini dengan menyatakan bahwa pelarangan hubungan atau kerja sama dengan lembaga-lembaga internasional tersebut sudah diberlakukan sejak 2021 dan tidak pernah dicabut. “Sebetulnya kebijakan untuk menangguhkan atau menghentikan kerja sama dengan lembaga-lembaga internasional, seperti AJC, sudah terbit pada kepengurusan PBNU periode yang lalu ketika Ketua Umumnya KH Said Aqil Siroj,” ujar Amin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/7/2024) sebagaimana dikutip Antara News.
Alasan utama di balik penegasan kembali surat ini adalah kabar terkait lima orang nahdliyin yang berkunjung menemui Presiden Israel tanpa sepengetahuan PBNU. Amin menjelaskan, “PBNU sekarang hanya menegaskan kembali me-remind seluruh jajaran struktural Nahdlatul Ulama baik itu pengurus wilayah, pengurus cabang sampai ke paling bawah. Termasuk ke banom (badan otonom) dan lembaga-lembaga di lingkungan NU, termasuk perguruan tinggi, pondok-pondok pesantren atau madrasah lain itu masih terikat keputusan PBNU.”