Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PBHI Nasional
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) kembali mengikuti proses re-akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk periode 2025-2027

PBHI Nasional Jalani Verifikasi Faktual untuk Re-Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum



Berita Baru, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) kembali mengikuti proses re-akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk periode 2025-2027, sesuai dengan pembukaan akreditasi ulang yang diumumkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak 15 Juli 2024. Proses ini merupakan bagian dari upaya PBHI untuk memperpanjang sertifikasi sebagai lembaga pemberi bantuan hukum terdaftar.

Pada Rabu (11/9/2024), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jakarta melakukan kunjungan ke Sekretariat Nasional PBHI untuk melakukan verifikasi faktual, sebagai tahapan akhir dari proses akreditasi. Verifikasi ini bertujuan untuk mengecek kelayakan lembaga bantuan hukum dalam memenuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Verifikasi faktual ini sangat penting bagi kami. Kami berusaha menunjukkan komitmen PBHI dalam menyediakan layanan bantuan hukum yang berkualitas, baik melalui sarana, prasarana, maupun SDM yang kami miliki,” ungkap PBHI Nasional dalam siaran persnya pada Kamis (12/9/2024).

Selama kunjungan, Panitia Verifikasi dan Akreditasi serta Kelompok Kerja Daerah mengecek berbagai fasilitas yang dimiliki PBHI, mulai dari alat kerja, dokumen, hingga sumber daya manusia seperti pengurus, advokat, dan paralegal. Selain itu, diskusi mengenai operasional organisasi dan kasus-kasus yang sedang ditangani juga menjadi bagian penting dari verifikasi ini.

PBHI turut membuka peluang kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Jakarta, terutama dalam kegiatan bantuan hukum nonlitigasi. “Kami melihat banyak kesempatan untuk berkolaborasi, termasuk dalam penyuluhan hukum yang melibatkan penyuluh dari Kemenkumham,” tambah pihak PBHI.

Pihak Kanwil Kemenkumham juga menyampaikan dukungan untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum PBHI, baik di tingkat kelurahan maupun di Rutan dan Lapas. “Kami siap menjembatani kerjasama agar PBHI bisa memberikan layanan hukum yang lebih luas dan efektif,” ujar Kanwil Kemenkumham.

Setelah verifikasi faktual ini selesai, Kelompok Kerja Daerah akan memberikan rekomendasi kepada Kelompok Kerja Pusat untuk verifikasi akhir. Hasil dari proses ini akan menentukan apakah PBHI akan kembali terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode 2025-2027.