Parlemen Aljazair Menyetujui UU yang Memperketat Kontrol Atas Media, RSF Ajukan Keberatan
Berita Baru, Aljir – Parlemen Aljazair telah menyetujui undang-undang media baru yang memperketat kontrol atas pekerjaan jurnalis dan memberlakukan pembatasan baru.
Pemungutan suara untuk undang-undang baru, yang telah disetujui pada 28 Maret oleh Majelis Nasional Rakyat, majelis rendah parlemen Aljazair, dan disetujui pada Kamis (13/4).
Pemerintah Aljazair mengatakan undang-undang itu adalah kunci untuk memastikan kebebasan menjalankan aktivitas media di bawah kendali hukum.
Tetapi, Reporters Without Borders (RSF) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa undang-undang itu memasukkan “bab negatif” yang merupakan pelanggaran kebebasan pers.
Undang-undang melarang media Aljazair menerima dana atau bantuan material apa pun dari “entitas asing” mana pun.
Menteri Komunikasi Mohamed Bouslimani mengatakan undang-undang tersebut bertujuan untuk “mengabadikan kebebasan dan pluralisme pers”, dan “melindunginya dari segala bentuk penyimpangan”.
Undang-undang baru de facto mengecualikan warga negara ganda dari hak untuk memiliki atau berkontribusi pada kepemilikan outlet media di Aljazair.
“Beberapa bab positif, beberapa lainnya mewakili pelanggaran kebebasan pers, seperti mengungkapkan sumber ke pengadilan, jika diminta, membatasi akses ke pendanaan apa pun,” kata Khaled Drareni, perwakilan RSF di Afrika Utara dalam sebuah pernyataan pada Kamis (13/4).
Berbeda dengan undang-undang lama yang mensyaratkan otorisasi resmi dari Kementerian Komunikasi untuk membuat surat kabar, undang-undang baru jauh lebih mudah karena mengatakan wartawan dapat mendirikan outlet media hanya dengan membuat pernyataan.
Awal bulan ini, pengadilan di Aljazair menghukum Ihsane El Kadi, seorang jurnalis terkemuka, lima tahun penjara. Ihsane, pengkritik vokal pemerintah yang ditangkap pada 24 Desember, dituduh menerima dana asing.
Penangkapan El Kadi juga dikecam oleh organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International dan Committee to Protect Journalists (CPJ).