Parkir Non Tunai di Gresik Libatkan Dunia Perbankan
Berita Baru, Gresik – Setelah sebelumnya menggelar rapat bersama koordinator Juru Parkir (Jukir), Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Dinas Perhubungan Gresik kali ini duduk bersama pihak perbankan di Kabupaten Gresik untuk bekerja sama mewujudkan parkir dengan sistem non-tunai atau cashless.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Tursilowanto Hariogi yang mendampingi Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyatakan, potensi biaya parkir di Gresik sangat besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensinya mencapai hingga angka 9 Milyar, bahkan hingga 12 Milyar, namun selama ini Pemerintah Kabupaten Gresik menerima hanya kurang dari 1 Milyar.
“Mestinya pendapatan parkir di Gresik ini berpotensi bisa mencapai 9 Milyar, tetapi sampai hari ini dari yang ditargetkan 4 Milyar saja baru 20% capaiannya,” ungkap Tursilo.
Pengalihan sistem pembayaran parkir dari tunai menjadi non-tunai merupakan strategi yang diambil oleh Pemkab Gresik agar pemasukan PAD bisa masuk dengan baik. Dilain pihak, pemerintah juga membahas bagaimana memberdayakan juru parkir lewat sistem bagi hasil, sehingga nantinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Pengelolaan parkir di Kabupaten Gresik sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, dimana didalamnya menjelaskan penyelenggaraan parkir di jalan umum dapat dilakukan dengan cara non-tunai serta penetapan tarif parkir yang dihitung berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi, dan zona parkir.
Dalam pertemuan dengan perwakilan Bank yang ada di Gresik hari ini, Bupati Gresik Gandi Akhmad Yani berharap pihak bank dapat bersinergi dengan pemerintah untuk merealisasikan rencana ini.
Nantinya, pihak bank akan mengelola uang dan menyediakan alat pembayaran parkir pada lahan parkir yang telah disediakan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Bupati Gus Yani menjelaskan kepada perwakilan Bank bahwa berbagai langkah akan dilakukan oleh Pemkab, diantaranya adalah pendataan berapa ruas tepi jalan yang ada dan dikelola oleh berapa orang.
Setelah data didapat, maka langkah selanjutnya adalah identitas para jukir tersebut akan dipatenkan sehingga identitasnya jelas bahwa mereka adalah jukir dibawah kendali Dishub. Kemudian peran perbankan kemudian masuk dengan menyediakan alat transaksi non-tunai di titik-titik parkir.
“Kita mau mensinergikan ke bapak ibu, ketika alat dari bank sudah dipasang maka uang yang masuk akan dikelola olah bank. Alatnya dari bapak ibu, bentuk investasinya nanti seperti apa, dan uangnya nanti dikelola njenengan, kami dari Pemkab yang menata SDM-nya,” terang Bupati Gus Yani.
Dengan penerapan digitalisasi pembayaran parkir ini, harapannya adalah PAD dari parkir tidak bocor dan dilain pihak akan memudahkan Dishub dan Dinas terkait untuk melakukan pemantauan secara rutin mengenai pendapatan dari titik-titik parkir yang ada di sepanjang jalan Kabupaten Gresik.
“Kalau kita tidak memulai dari sekarang, maka selamanya PAD dari parkir ini akan bocor. Oleh karenanya kita punya kewajiban berikhtiar lewat pembayaran non-tunai yang tentunya didukung oleh seluruh masyarakat,” tutup Bupati Gus Yani.