Para Musisi Minta Pemerintah Kurangi Pajak Royalti
Berita Baru, Jakarta – Para musisi datang menemui Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo guna dalam rangka meminta penurunan pajak royalti untuk para musisi dan pekerja seni Indonesia.
Informasi pertemuan disampaikan oleh Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) yang juga Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Candra Darusman melalui video yang diunggah oleh akun twitter Direktorat Jenderal Pajak @DitjenPajakRI.
“Assalamualaikum, saya Candra Darusman, Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia dan Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Saya di DJP untuk dapat klarifikasi soal pemotongan pajak bagi pekerja seni dan saya dengan teman-teman dapat penjelasan jelas dan berdasarkan itu kami sebagai pekerja seni tergerak terus membantu pemerintah melaksanakan kewajiban bayar pajak,” katanya seperti dikutip dari unggahan video itu.
“Mari kita bersama-sama menunaikan tugas kita masing-masing. Hak dan tanggung jawab kita tegakkan di negeri ini,” tambahnya.
Suryo Utomo menetapkan Peraturan Dirjen Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Peraturan tersebut mengatur penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) pengguna NPPN, yakni WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar, dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40 persen dari jumlah penghasilan bruto royalti tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan kata lain, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima WP OP pengguna NPPN adalah sebesar 6 persen dari jumlah bruto royalti atau turun dari sebelumnya yaitu 15 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN yang menerima royalti.
“Selain penurunan tarif efektif, kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya yang selama ini cenderung lebih bayar,” ujarnya.