Pangkas Birokrasi, Pemkab Gresik Bakal Jadikan Eselon Hanya 2 Level
Berita Baru, Gresik – Penyederhanaan birokrasi bakal dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik, Sebanyak 456 jabatan eselon IV hilang dan dialihkan ke jabatan fungsional. Di eselon IV sebanyak 246 jabatan dipertahankan, dan 142 jabatan struktural di eselon III juga dipertahankan.
Dengan demikian, pejabat eselon hanya ada 2 level saja, selebihnya diganti dengan jabatan fungsional. Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah atau Ning Min saat membuka Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi di Ruang Mandala Bakti Praja menyampaikan, dalam tiga bulan ini pihaknya harus menyiapkan segala sesuatunya.
“Hal ini penting agar saat dimulainya penataan birokrasi tidak terlalu berdampak terhadap jalannya pemerintahan maupun ASN yang bersangkutan” katanya, Selasa (13/4).
Sementara Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno mengatakan, pelaksanaan reformasi birokrasi sudah harus dilaksanakan tahun ini karena pejabatnya akan dilantik pada pertengahan Juni 2021 mendatang.
Reformasi birokrasi, lanjut Abimanyu, hanya perubahan nomenklatur, dimana eselon III berubah menjadi koordinator, sedangkan eselon IV menjadi sub koordinator.
“Sedangkan menjadi pejabat fungsional, batas usia pensiun menjadi 60 tahun,” katanya.
Sebagai catatan, ada 8 area perubahan pada reformasi birokrasi ini, pola pikir atau budaya kerja, penguatan kelembagaan (organisasi), penguatan regulasi perundang-undangan, penataan SDM aparatur, penataan ketatalaksanaan, akuntabilitas, pengawasan dan pelayanan publik.