OTT Gubernur Kepri, FITRA Desak Moratorium Reklamasi
Beritabaru.co, Jakarta – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyayangkan terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. Misbah Hasan, Sekjen FITRA, menilai kepala daerah yang tertangkap KPK tersebut tidak pernah mau belajar terhadap kasus-kasus sebelumnya.
Berdasarkan penjelasan KPK, OTT ini terjadi karena adanya transaksi (suap) terkait ijin reklamasi. Menurut Misbah, seharusnya Kepala Daerah mengikuti prosedur ijin reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Perencanaan reklamasi harusnya dilakukan melalui studi kelayakan yang matang, mencakup aspek teknis, aspek lingkungan hidup, dan aspek sosial ekonomi. Jangan berdasarkan transaksi ‘jual beli’ ijin“. Tukasnya dengan nada tinggi.
Meski Gubernur mempunyai kewenangan memberi ijin lokasi dan pelaksanaan reklamasi, lanjut dia, semestinya tidak perlu bertemu langsung dengan pengembang, karena rawan korupsi. Serahkan semuanya pada mekanisme lelang yang terbuka dan transparan.
Mengingat banyaknya kasus ‘jual beli’ ijin dalam pelaksanaan reklamasi, FITRA mendesak agar Pemerintah mengeluarkan moratorium reklamasi di seluruh Indonesia.
“Hal ini penting untuk menjaga kerusakan kawasan pesisir semakin parah, dan juga mencegah korupsi transaksi perijinannya”. Tutupnya menegaskan.