Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Teroris Turki

Otoritas Turki Keluarkan Surat Perintah Penahanan 101 Orang Diduga Teroris



Berita Baru, Internasional – Pihak berwenang Turki telah mengeluarkan surat perintah penahanan kepada 101 orang termasuk pengacara dan dokter dalam rangka penyelidikan terorisme, kata sumber keamanan dan kantor berita milik negara, Anadolu, pada Jumat (20/11).

Seperti dilansir dari Reuters, Anadolu melaporkan bahwa pihak berwenang telah melakukan operasi dari provinsi tenggara, Diyarbakir, dan mencari tersangka di empat kota dengan total 106 alamat tempat tinggal. Tujuh puluh empat tersangka telah ditahan, sumber itu menyebut.

Para tersangka diyakini terlibat dalam Kongres Masyarakat Demokrat, yang oleh sumber dan Anadolu didefinisikan sebagai badan legislatif dari kelompok militan terlarang Partai Pekerja Kurdistan (PKK).

Anadolu mengatakan pihak berwenang menemukan senjata, dokumen, dan materi digital di alamat tersangka.

Milena Buyum, juru kampanye Amnesty International Turki, mengatakan penahanan para pengacara itu berbenturan dengan pembicaraan baru-baru ini tentang reformasi peradilan, yang juga telah disebutkan oleh Presiden Tayyip Erdogan.

Pada hari Kamis (19/11), sekutu dekat Erdogan dan mantan wakil perdana menteri, Bulent Arinc, menekankan pentingnya sistem peradilan dalam sebuah wawancara.

“Penggerebekan ini adalah kebalikan dari jenis reformasi yang dibicarakan Arinc tadi malam, di mana penahanan merupakan pengecualian dan hakim mengambil ‘keputusan pro-kebebasan,'” tulis Buyum di Twitter.

PKK, yang ditetapkan sebagai kelompok teroris oleh Turki, Amerika Serikat dan Uni Eropa, telah berperang melawan negara di tenggara sejak 1984. Gencatan senjata runtuh pada 2015.

Kantor kejaksaan negara bagian Ankara memerintahkan penahanan terhadap 60 orang pada bulan September, termasuk 48 pengacara dan lainnya di sektor hukum, yang dicurigai beroperasi untuk mendukung jaringan ulama Muslim yang berbasis di AS, Fethullah Gulen. Hal itu menuai kritik dari kelompok pengacara Turki dan internasional.