Ombudsman RI: Pengisian Jabatan Sipil Oleh TNI/Polri Bertentangan dengan UU
Berita Baru, Jakarta – Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, buka suara terkait rencana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN yang membuka peluang bagi perwira TNI dan Polri untuk mengisi jabatan sipil di birokrasi pemerintahan.
“Khusus untuk tentara dan polisi, Undang-undang Polri dan Undang-undang TNI itu kan masih sangat limitatif betul. Yang boleh mengisi jabatan sipil itu hanya dua, satu adalah mereka yang pensiun atau mengundurkan diri atau yang dinas aktif tapi untuk jabatan tertentu,” ungkap Robert dikutip dari EP 8 Ngulik Ombudsman yang tayang di Youtube Ombudsman RI, Kamis (21/3/2024).
Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara RPP tersebut dengan undang-undang yang berlaku saat ini, yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, ia menyarankan agar revisi juga dilakukan pada undang-undang tentang TNI dan Polri untuk mencapai sinkronisasi yang lebih baik.
“Semangat reformasi justru salah satunya adalah menolak kembalinya dwi fungsi ABRI atau tentara dan menegakkan profesionalisme tentara dalam bidang pertahanan tentu ini semangat besarnya,” tambahnya.
Robert juga menekankan pentingnya memastikan bahwa mereka yang mengisi jabatan sipil memiliki kepastian hukum.
“Tapi kalau pun misalnya ada talenta-talenta luar biasa di sana yang perlu untuk berkontribusi bagi birokrasi sipil dengan suatu manajemen talenta yang tadi tertata itu boleh tapi revisi juga agar kemudian ada kepastian hukum,” jelasnya.
Selain itu, Robert juga mengingatkan pentingnya menjaga meritokrasi di bidang pertahanan dan keamanan.
“Idealnya begitu dengan antara lain misalnya agar tidak terjadi penumpukan perwira yang nonjob tadi, perbaiki sistem rekrutmen di Polri, perbaiki sistem rekrutmen di tentara sehingga tidak terjadi ujungnya nonjob,” pesannya.
Ia menambahkan bahwa perbaikan sistem rekrutmen dapat mengurangi jumlah nonjob di dalam institusi.