Ombudsman Minta Pemda DKI Integrasi Data Penerima Bansos COVID-19
Berita Baru, Jakarta – Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho menjadi salah satu narasumber dalam diskusi bertajuk Peran Warga Miskin dalam Monitoring Bansos COVID-19, yang diselenggarakan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Seknas FITRA, dan International Budget Partnership (IBP) Indonesia pada Selasa (5/5) sore.
Setelah menyimak paparan Sekjen SPRI dan salah satu warga miskin kota, ia menegaskan bahwa warga dapat melaporkan keluhan yang dihadapi dalam kaitan dengan penyaluran Bansos DKI Jakarta. Karena Ombudsman adalah lembaga negara yang bertanggungjawab untuk mengawasi pelayanan publik, termasuk berkaitan dengan penyaluran bansos kepada warga terdampak COVID-19.
Teguh juga menjelaskan bahwa Bansos yang diluncurkan oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan kompensasi atas diterapkannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020, yang telah diperpanjang sampai 22 Mei 2020
“Bansos ini sebagai kompensasi atas penerapan PSBB di DKI Jakarta. Sebagai kompensasi, sebenarnya seluruh warga negara wajib dapat Bansos. Tetapi karena harus mempertimbangkan asas kepantasan, keadilan, dan juga kemampuan keuangan daerah, maka kemudian diputuskan prioritasnya”. Jelas Teguh.
Bagi warga miskin yang mengalami kendala untuk mendapatkan bansos tersebut, Teguh menyarankan agar membuat pengaduan kepada Ombudsman, atau melakukan pengaduan kepada call center atau WA center Dinas Sosial DKI Jakarta pada nomor 021-4265115 dan 0821-1142071.
“Itu adalah pusat pengaduan yang dapat dihubungi jika warga mendapatkan masalah dalam penyaluran Bansos di lapangan”. Kata Teguh.
Menanggapi permasalahan data sebagaimana temuan SPRI dan testimoni Ibu Mulyana dalam diskusi, Teguh mengaku telah meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar segera melakukan integrasi data.
“Saya minta Pemda DKI untuk melakukan pendataan dan integrasi data, dengan cara mendayagunakan RT/RW dan Bhabinkamtibmas. Mereka ini sangat mengetahui kondisi warga di wilayahnya, mana yang miskin dan mana yang berpotensi menjadi miskin akibat corona”. Ucap Teguh.
Dalam kesempatan tersebut, Sekjen SPRI Dika Moehammad juga menyampaikan bahwa warga miskin selalu mengalami kesulitan untuk menyampaikan pengaduan melalui call center yang disediakan Pemprov DKI.
“Laporan masyarakat, ketika mengontak call center dan WA tidak direspon dengan baik, dan cenderung sulit. Seharusnya dibuat simpel dan segera dapat solusi”. Tutur Dika.
Merespon pengaduan tersebut, Teguh menjelaskan bahwa warga dapat menyampaikan laporan melalui telpon pada nomor 021-4265115 dan melalui WA pada nomor 0821-1142071. Selain itu, dia juga telah meminta kepada Pemprov DKI agar mengintegrasikan layanan pengaduan tersebut dengan layanan yang sudah ada, dan mudah diingat.
“Saya telah minta Dinsos DKI Jakarta mengintegrasikan call center dengan layanan 112, sehingga cepat bisa direspon”. Jelasnya. [Hp]