Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ombudsman Menemukan Potensi Maladministrasi Pelayanan Publik di Pemkot Gorontalo
Foto: Ayosemarang

Ombudsman Menemukan Potensi Maladministrasi Pelayanan Publik di Pemkot Gorontalo



Berita Baru, Jakarta — Dikabarkan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo, menemukan adanya potensi maladministrasi dalam pelayanan publik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Andika R. Yahya bahwa potensi maladministrasi itu ditemukan ketika Rapid Assessment (RA) atau kajian cepat yang dilakukan oleh pihak Ombudsman sendiri.

Kata Andika, Rapid Assessment tersebut merupakan salah satu program yang rutin dilakukan oleh ombudsman, tentunya dalam upaya pencegahan akan terjadinya perbuatan melanggar hukum atau maladministrasi oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Khusus tahun 2020 ini, ombudsman fokus pada pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemkot Gorontalo, khususnya untuk bidang perizinan, kependudukan dan catatan sipil, pendidikan, serta kesehatan,” terang Andika, melalui rilis yang diterima Beritabaru, Rabu (9/9).

Dalam bidang pendidikan, terang Andika, ombudsman menemukan bahwa Dinas Pendidikan Kota Gorontalo tidak memberikan pelayanan Pendidikan khususnya kepada masyarakat yang tidak memiliki sarana untuk pembelajaran online.

Sedangkan, di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo, Ombudsman juga menemukan adanya potensi administrasi penyimpangan prosedur, ketidak jelasan prosedur, pengabaian kewajiban hukum serta penundaan yang berlarut.

Selain itu, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gorontalo, untuk pelayanan perijinan di masa pandemi Covid-19 yakni adanya potensi maladministrasi pengabaian kewajiban hukum, terutama terkait pengelolaan pengaduan.

Sementara itu, di RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo, potensi maladministrasi yang ditemukan Ombudsman antara lain pemenuhan pasal 21 Undang-Undang no 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik yang masih belum tersosialisasikan dengan baik dan berkelanjutan.

“Hasil kajian cepat tersebut telah diserahkan ke Wali Kota Gorontalo. Dalam proses penyerahannya dihadiri langsung oleh Sekda Kota Gorontalo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Direktur RSUD Aloe Saboe,” tutupnya.