Ombudsman Dapati Dugaan Pemalsuan Sertifikat Prestasi pada Seleksi PPDB 2022
Berita Baru, Jakarta – Ombudsman RI menemukan adanya dugaan pemalsuan sertifikat prestasi calon peserta didik pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022, jalur prestasi non-akademik.
Hal itu disampaikan Indraza Marzuki Rais, Anggota Ombudsman RI dalam konferensi pers ‘Hasil Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022’, Kamis (25/8), yang disiarkan melalui kanal YouTube Ombudsman RI.
“Karena apa? Karena walaupun di Permendikbud 1 tahun 2021 dikatakan bahwa ada jalur prestasi non akademik, namun ketika dalam pelaksanaanya, khususnya di daerah, itu kriterianya belum jelas sehingga banyak sertifikat-sertifikat palsu yang digunakan untuk bisa masuk melalui jalur prestasi ini,” kata Indraza Marzuki Rais.
Menurutnya, Jika pengaturan kriteria jalur prestasi non-akademik belum jelas, untuk pelaksanaan PPDB di tahun mendatang, kondisinya akan tetap serupa.
Oleh sebab itu, Indraza Marzuki menekankan agar pelaksanaan PPDB jalur prestasi non-akademik memiliki kriteria yang jelas. “Kriterianya bagaimana, pengukurannya bagaimana,” sambungnya.
Selain itu, lanjutnya, tidak terpenuhinya kuota jalur prestasi juga menjadi problem PPDB 2022, dan hal itu bisa dimanfaatkan.
“Dan terakhir adalah tidak terpenuhinya (kuota jalur prestasi, red.). Kadang-kadang banyak juga yang tidak melakukan pemetaan di awal terkait dengan kondisi masyarakat disitu dan juga calon-calon peserta didik di tahun berikutnya,” pungkas Indraza Marzuki.
Diketahui, Ombudsman RI melalui kantor perwakilan di daerah telah melakukan pengawasan terkait dengan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022.
Pada hari ini, Kamis (25/8) pagi, Ombudsman melakukan rapat hasil koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.