Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

OJK Denda BCA Rp100 Juta dalam Kasus Pelanggaran Pasar Modal
(Foto: Pinterest)

OJK Denda BCA Rp100 Juta dalam Kasus Pelanggaran Pasar Modal



Berita Baru, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telahmenjatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 juta kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pada 13 Oktober 2023 lalu. BCA terlibat dalam kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang dilakukan oleh PT Berlian Aset Manajemen (BAM). BCA berperan sebagai bank kustodian dari PT BAM.

“Terhadap PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 juta karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016,” demikian dalam keterangan resmi OJK, Senin (17/10/2023).

Di sisi lain, PT BAM juga dikenakan denda sebesar Rp525 juta. OJK memberi waktu maksimal 6 bulan kepada perusahaan untuk membubarkan reksa dana berlian khatulistiwa saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan.

OJK juga memerintahkan PT Berlian Aset Manajemen untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan perintah tertulis tersebut setiap bulannya. Jika dalam 6 bulan tidak ada penyelesaian, izin usaha PT BAM akan dicabut.

Selain itu, Direktur Utama PT BAM, Retno Dewi, dan Direktur PT BAM, Arsoni Chrinarto, masing-masing dikenakan sanksi sebesar Rp125 juta secara bersama. Keduanya diberikan instruksi tertulis untuk segera menyelesaikan perintah tertulis OJK kepada PT BAM.

Kasus ini melibatkan beberapa ketentuan pasar modal yang dilanggar oleh PT BAM, termasuk Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016, Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016, serta Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, untuk klarifikasi lebih lanjut mengenai kasus ini. Namun, belum ada respons yang diberikan hingga saat ini.