OJK dan KLHK Teken Kerja Sama Penerapan Nilai Ekonomi Karbon
Berita Baru, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, menyampaikan harapannya terhadap kerja sama yang kuat antara KLHK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penerapan Nilai Ekonomi Karbon, termasuk Bursa Karbon, di masa depan.
“Kita bersyukur akhirnya malam ini bisa melakukan kerjasama formal KLHK dan OJK. Saya menyambut sangat baik dan sangat gembira kerjasama ini,” ujar Menteri Siti dalam rilis yang diterima Beritabaru.co pada Rabu (19/7/2023).
Dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani antara KLHK dan OJK, terdapat beberapa ruang lingkup kerja sama yang mencakup harmonisasi kebijakan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK, termasuk pengendalian perubahan iklim, pengembangan produk dan infrastruktur Keuangan Berkelanjutan.
Selain itu, juga perdagangan Unit Karbon, pengembangan kebijakan Keuangan Berkelanjutan, kajian dan survei dalam penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan, penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber, dan bidang kerja sama lain yang disepakati sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon diatur berdasarkan Peraturan Presiden 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri KLHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, juga merespons positif penandatanganan Nota Kesepahaman ini. Ia menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan kesempatan berharga bagi OJK dan menjadi dasar yang baik untuk kerja sama yang telah terjalin dan akan datang antara KLHK dan OJK.
Dalam konteks penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Mahendra mengungkapkan bahwa OJK telah melakukan konsultasi yang intensif dengan Komisi XI DPR RI dan mendapatkan persetujuan dari komisi tersebut. Ia juga menyampaikan harapannya agar DPR menyetujui dan mendukung agar kerja sama ini dapat berjalan dengan cepat dan lancar.
“Kerja sama ini bukan hanya untuk menyelesaikan masalah di Indonesia, tetapi juga merupakan upaya dalam menangani masalah global terkait potensi karbon yang besar yang dimiliki oleh Indonesia,” ujar Mahendra Siregar.