Nurul Ghufron Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK
Berita Baru, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 29 huruf e UU KPK itu berbunyi: “Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan, (e) berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.”
Ghufron berpendapat Pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 D dan I UUD 1945.
Dalam salinan gugatan yang dikutip dari situs MK, Ghufron menggandeng Walidi, Mohamad Misbah dan Periati Br Ginting dari kantor hukum Law Office Wally. ID & Partner sebagai kuasanya.
Pasal 29 huruf e UU KPK semula mempersyaratkan “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun”. Namun, setelah UU KPK direvisi berubah menjadi “usia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.”
Ghufron mengaku mengalami kerugian karena pada tahun depan ia ingin kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK, sementara usianya nanti baru 49 tahun.
“Dengan demikian sangat jelas pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK untuk satu masa jabatan berikutnya,” demikian termuat dalam permohonan uji materi dikutip Senin (14/11/2022).
Berlakunya Pasal 29 huruf e UU KPK, menurut Ghufron, menimbulkan diskriminasi karena telah merugikan dan melanggar hak konstitusional sebagaimana diatur Pasal 28 I UUD 1945.
“Di mana pemohon selaku pimpinan KPK tidak dapat menggunakan haknya untuk mencalonkan dan dipilih kembali pada periode selanjutnya,” imbuhnya.
Dalam permohonannya tersebut, Ghufron menuturkan setidaknya ada empat haknya yang dilanggar yakni hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum.
Kemudian hak mendapatkan pekerjaan yang adil dan layak serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Terakhir, berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.
“Bahwa pengaturan persoalan umur yang ditetapkan dalam Pasal 29 huruf e UU KPK apabila dikaitkan dengan posisi pemohon yang saat ini aktif sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pimpinan KPK kontradiktif dengan Pasal 34 UU KPK yang menjelaskan ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan’,” katanya.