NU Haramkan AI Jadi Pedoman Keagamaan
Berita Baru, Jakarta – Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2023 mengumumkan bahwa penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) sebagai pedoman keagamaan untuk diamalkan adalah ‘haram’.
“Jadi kalau disimpulkan dilarang atau diharamkan atau tidak boleh karena di dalamnya ada beberapa hal di antaranya adalah bahwa walaupun dia mempunyai kecerdasan yang mungkin bisa melampaui kecerdasannya manusia, akan tetapi dia ini belum bisa dijadikan sebagai objek untuk memohon fatwa,” kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, Hasan Nuri Hidayatullah, Selasa (19/9/2023).
Namun, Hasan menambahkan bahwa jika seseorang sekadar menanyakan soal keagamaan kepada teknologi AI, maka hukumnya ‘boleh’. Meskipun begitu, AI belum dapat dijadikan sebagai objek pedoman keagamaan karena unsur kebenarannya belum dapat dijamin dengan sahih.
Lebih lanjut, Hasan juga mengingatkan bahwa masih banyak aplikasi AI yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan digital yang dimiliki oleh pihak nonmuslim. Oleh karena itu, ia berharap NU dapat mengembangkan kecerdasan digital sendiri yang diisi oleh konten-konten dari orang-orang yang memiliki otoritas terpercaya dalam hal fatwa.
Dengan begitu, diharapkan masyarakat NU dapat dengan mudah mendapatkan rujukan ketika mencari fatwa dalam masalah agama. Hasan menyatakan, “Insyaallah, dengan adanya AI yang dibangun oleh NU, isinya bisa menjadi steril dan tidak akan bercampur dengan paham-paham di luar dari Ahlussunah wal Jamaah.”
Perkembangan kecerdasan buatan belakangan ini semakin pesat, sehingga banyak orang mulai bertanya berbagai hal kepada AI, termasuk pertanyaan-pertanyaan keagamaan. Selain pembahasan AI, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas Alim Ulama NU 2023 juga membahas tata kelola dan manfaat dam haji tamattu.
Mereka merekomendasikan agar dam haji tamattu harus disembelih di Tanah Haram dan distribusinya boleh dilakukan di Indonesia. Selain itu, mereka juga mengusulkan pemerintah mendirikan Rumah Potong Hewan (RPH) di Tanah Haram untuk memvalidasi keabsahan dam haji tamattu.