Nekat Jual Sabu di Rutan, Pria di Kalbar Mengaku Dijanjikan Uang Rp 30 Juta
Berita Baru, Jakarta – Seorang warga binaan berinisial RD, nekat kendalikan peredaran narkoba jenis sabu di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Dari pengakuannya, RD mengaku dijanjikan uang RP 30 juta.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalbar, Kombes Pol Ade Yana mengatakan, pengungkapan tersebut bermula saat petugas mendapat informasi terkait penyelundupan narkoba jenis sabu pada 11 Februari lalu.
“Tim kami awalnya mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia yang dibawa oleh seorang berinisial BJ menggunakan mobil di kawasan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau,” kata Ade dilansir Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Dalam penggerebekan, petugas menangkap BJ dan mengamankan tiga bungkus yang berisi narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram.
Dalam pengembangan, petugas juga meringkus rekannya berinisial JK yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan.
“Tak sampai di situ, petugas kembali mengembangkan kasus ini hingga kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial RR di salah satu penginapan di Balai Karangan, Kabupaten Sanggau,” ucap Ade.
Ade mengungkapkan, berdasarkan interogasi terhadap RR, sabu seberat 3 kilogram tersebut sedianya akan dibawa ke Kota Pontianak untuk diserahkan kepada salah satu warga binaan di Rutan Kelas IIA Pontianak berinisial RD.
“Keterangan yang berhasil digali petugas jika RR memang disuruh mengantarkan sabu oleh seseorang berinisal RD, warga binaan di Rutan Kelas IIA Pontianak. Yang bersangkutan saat ini masih dalam penyidikan kepolisian,” ungkap Ade.