Nawawi Pomolango Larang Firli Bahuri Berkantor di KPK
Berita Baru, Jakarta – Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengakibatkan konsekuensi serius bagi pejabat tersebut. Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango, dengan tegas menyatakan bahwa Firli Bahuri harus berhenti bekerja di lembaga antirasuah tersebut.
“Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini,” ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023) petang.
Nawawi memberikan izin kepada Firli untuk mengambil barang-barang inventarisnya yang masih berada di kantor. Namun, Nawawi menekankan bahwa Firli harus mengikuti prosedur seperti tamu biasa, yakni melalui pintu depan kantor.
“Kedatangan beliau [Firli Bahuri] di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan. Terlebih lagi, bahwa tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin besok bisa diambil,” tutur Nawawi.
Menanggapi hal ini, Firli Bahuri, yang kini tengah dihadapkan pada kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Praperadilan ini bertujuan untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Proses hukum di Polda Metro Jaya akan menjadi penentu nasib Firli ke depan, di mana jika terbukti bersalah di pengadilan, Firli bisa dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPK.