Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

gas melon

Mulai Hari Ini! Pembelian Gas Melon Wajib Bawa KTP



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa mulai hari ini, pembelian LPG 3 kg atau gas melon hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi gas melon tepat sasaran dan subsidi yang diberikan pemerintah dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat yang membutuhkannya.

Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri di penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka pada Senin (1/1/2024).

Keputusan ini diambil sebagai langkah konkret untuk memastikan pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Gas melon memiliki sasaran pengguna, termasuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.

“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran,” jelas Tutuka.

Hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG 3 kg telah terdata melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi. Pemerintah mengajak para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdaftar untuk segera mendaftar guna memaksimalkan proses pendataan dan memastikan distribusi gas melon yang tepat sasaran.