Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rokok Elektrik
Rokok Elektrik (Foto: istimeewa)

Mulai 2024, Rokok Elektrik Ikut Terkena Pajak



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengumumkan penerbitan aturan terkait pajak rokok elektrik yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Berdasarkan PMK ini, tarif pajak rokok, termasuk rokok elektrik, ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok.

“Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik,” demikian dijelaskan dalam keterangan resmi Kemenkeu yang dikutip Sabtu (30/12/2023).

Meskipun rokok elektrik kini terkena pajak, hal ini disebut sebagai bagian dari masa transisi sejak pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018. “Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” tambah keterangan tersebut.

Ketentuan tersebut berlaku tidak hanya untuk rokok elektrik tetapi juga untuk berbagai produk hasil tembakau lainnya, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Tarif pajak rokok secara keseluruhan ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok.

“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” bunyi keterangan resmi Kemenkeu.

Dengan penerapan aturan ini, pemerintah berupaya memberikan arah kebijakan yang lebih baik terkait pajak rokok untuk mendukung keuangan negara dan regulasi industri tembakau.