MUI Tegaskan Terorisme dan Bom Bunuh Diri Haram
Berita Baru, Jakarta – Ketua MUI Kiai Miftachul Akhyar menegaskan kembali bahwa terorisme dan bom bunuh diri merupakan perbuatan yang haram atau melanggar syariat agama.
“Di MUI sudah ada Fatwa No. 3 Tahun 2004 bahwa terorisme itu haram hukumnya, bom bunuh diri itu juga haram hukumnya,” kata Kiai Miftachul Akhyar saat jumpa pers usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Senin (22/11).
Dalam kesempatan itu, Kiai Akhyar kembali menegaskan fatwa MUI itu untuk mengingatkan seluruh umat Islam di Indonesia sekaligus menegaskan dukungan Majelis Ulama Indonesia terhadap pemberantasan terorisme di Tanah Air.
Lebih lanjut Ketua MUI menerangkan bahwa fatwa terorisme haram merupakan bagian perjuangan dari para ulama untuk bersama-sama pihak lain mewujudkan Indonesia yang aman dan sejahtera.
“Fatwa ini adalah cerminan dari gerak para ulama yang seharusnya bersama-sama membangun, menjadikan negara kita anugerah yang besar ini menjadi tenteram, tenang, dan sejahtera,” tuturnya.
“Sehingga apa yang semua jadi kebijakan berjalan dengan lancar dan baik dan bisa dirasakan oleh umat seluruhnya,” tambah Kiai Akhyar.
Dalam kesempatan yang sama, Miftachul yang didampingi Bendahara Umum MUI Misbahul Ulum dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Fahrur Rozi juga memastikan pihaknya terus memelihara kerja sama yang baik bersama pemerintah.
“Kerja sama MUI dan pemerintah berjalan sangat baik dan terus selalu terpelihara. Kerja sama ini sampai sekarang bukti kami hadir di sini walaupun sama-sama mendadak. Ini bentuk kerja sama yang terpelihara dan baik,” tukasnya.