MUI Tegaskan Haji Melalui Metaverse Tidak Sah
Berita Baru, Jakarta – Kerajaan Arab Saudi meluncurkan Virtual Black Stone Initiative atau layanan berbasis metaverse yang menampilkan pengalaman melihat ka’bah secara virtual reality (VR) pada Desember 2021 lalu.
Kehadiran teknologi tersebut kemudian membuat masyarakat mempertanyakan mengenai hukum menjalankan ibadah haji atau umrah melalui VR tanpa datang langsung ke Makkah.
Merespon hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa melakukan ibadah haji atau umrah secara virtual melalui metaverse tidak bisa menggantikan haji secara langsung.
’’Haji itu adalah ibadah mahdlah. Haji adalah ibadah yang bersifat dogmatik. Tata cara atau pelaksanaannya harus sama dengan yang dilakukan Nabi Muhammad.’’ kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Selasa (08/02/2022).
Menurut Asrorun, ibadah haji merupakan ibadah yang berkaitan dengan tempat dan waktu yang diwajibkan, seperti wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijah kemudian tawaf sebanyak tujuh kali mengelilingi kakbah.
’’Tawaf tidak bisa dilakukan dengan replika Kakbah. Tidak bisa dalam angan-angan. Tidak bisa dengan gambar Kakbah,’’ tuturnya.