MUI Desak Pemerintah Tak Beri Izin Acara LGBT Se-ASEAN di Jakarta
Berita Baru, Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyerukan agar pemerintah untuk tidak memberikan izin bagi agenda pertemuan aktivis Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) Se-ASEAN atau Asean Queer Advocacy Week (AAW) yang akan diadakan pada 17-21 Juli 2023 di Jakarta.
Dalam keterangannya pada hari Selasa (11/7/2023), Anwar meminta pemerintah agar tidak memperkenankan acara tersebut karena dianggap melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Ia juga merujuk pada Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara Indonesia didirikan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut Anwar, apabila agenda tersebut diperbolehkan, hal tersebut akan bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama, terutama keenam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
“Praktik LGBT tidak diterima oleh agama-agama tersebut,” ungkap Anwar.
MUI sebagai lembaga yang mewakili ulama-ulama Indonesia mendesak pemerintah untuk tidak memberikan izin terhadap acara tersebut. MUI menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai keagamaan dan moral yang ada di Indonesia.
Pernyataan dari MUI ini mencerminkan pandangan lembaga tersebut terhadap LGBT yang dianggap bertentangan dengan keyakinan agama dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait permintaan MUI tersebut. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan dengan seksama dalam mengambil keputusan terkait agenda pertemuan aktivis LGBT di Jakarta.