Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Muhammadiyah Tak Buru-Buru Terima Pengelolaan Tambang dari Pemerintah
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. (Foto: Istimewa)

Muhammadiyah Tak Buru-Buru Terima Pengelolaan Tambang dari Pemerintah



Berita Baru, Jakarta – Organisasi Muhammadiyah menjadi perbincangan hangat di media sosial X terkait sikapnya yang tidak terburu-buru dalam menerima tawaran pengelolaan wilayah tambang dari pemerintah. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa mereka belum menerima tawaran resmi dan akan mengkaji dengan seksama jika ada.

“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah, tentu akan dibahas dengan seksama,” kata Mu’ti dalam keterangannya di platform X, Senin (3/6/2024).

Pemerintah telah mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.

Peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang, dengan ketentuan baru yang terdapat dalam Pasal 83A ayat I. Selain itu, pemerintah pusat diberikan wewenang untuk menawarkan WIUPK secara prioritas, dengan tujuan memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Mu’ti menegaskan bahwa pengelolaan tambang bukanlah urusan yang mudah dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, Muhammadiyah perlu menelaah pengalaman dan profesionalitas mereka dalam tata kelola pertambangan. “Pengelolaan tambang bukan urusan mudah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” ujar Mu’ti.

Dia juga menyoroti bahwa keputusan untuk terjun dalam pengelolaan tambang harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara. “Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa. Kami mau mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” jelasnya.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menjadi ormas pertama yang mendapatkan hak konsesi tambang. Namun, detail mengenai seberapa besar tambang yang akan dikelola oleh PBNU belum dirinci.

Muhammadiyah menekankan bahwa mereka akan mengkaji dengan seksama setiap tawaran yang datang agar keputusan yang diambil tidak membawa kerugian. Risiko-risiko serta keuntungan dan kerugian dari pengelolaan tambang akan dipertimbangkan secara mendalam.