Muhammadiyah Minta Anwar Usman Mundur dari MK
Berita Baru, Jakarta – Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah meminta agar Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah terbukti melanggar kode etik berat dalam putusan mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. MHH PP Muhammadiyah menilai langkah tersebut akan menjaga integritas dan kewibawaan MK sebagai lembaga penegak konstitusi di Indonesia.
Ketua MHH Muhammadiyah, Trisno Rahardjo, mengungkapkan tuntutan ini dalam keterangannya pada Rabu (8/11/2023), “MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga muruah, martabat, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.”
Trisno Rahardjo juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK. Baginya, pelanggaran etik berat yang diterima Anwar seharusnya diikuti dengan sanksi yang lebih berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Meskipun MHH PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan,” ujar Trisno Rahardjo.
Selain itu, Trisno Rahardjo juga menyoroti sembilan hakim konstitusi lainnya yang terbukti melanggar etika dengan membiarkan terjadinya konflik kepentingan di MK. Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidakmampuan mereka sebagai sosok negarawan. Ia berharap sembilan hakim konstitusi tersebut akan menunjukkan sikap yang lebih berwibawa pasca keputusan MKMK.
“Menuntut kepada seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan marwah Mahkamah Konstitusi melalui sikap-sikap kenegarawanan yang dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama,” ungkap Trisno Rahardjo.
Sebagai informasi, MKMK telah mengambil tindakan terhadap Anwar Usman dan sembilan hakim konstitusi lainnya yang terbukti melanggar kode etik. Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK dan dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Sementara sembilan hakim lainnya dikenai sanksi teguran kolektif.