Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Status Proyek Rempang Eco-City Sebagai PSN
Berita Baru, Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan yang mendesak pemerintah untuk mencabut status proyek Rempang Eco-City di Batam sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Alasannya, proyek ini dianggap bermasalah dan tidak pernah berkonsultasi secara memadai dengan masyarakat setempat yang akan terkena dampaknya.
Dalam pernyataannya, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas, menyerukan kepada Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut status PSN proyek Rempang Eco-City.
Lembaga Hukum dan HAM PP Muhammadiyah juga mengecam tindakan pemerintah yang menggusur masyarakat Pulau Rempang, Kepulauan Riau, demi kepentingan industri swasta. Mereka mengkritik penggunaan kekuatan aparat yang dianggap berlebihan dalam proses penggusuran.
“Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk segera membebaskan sejumlah warga yang sedang ditahan serta menarik seluruh aparat bersenjata dari lokasi konflik,” tegas pernyataan PP Muhammadiyah.
Proyek Rempang Eco-City, dengan luas 17.000 hektar, telah menuai kontroversi karena melibatkan penggusuran masyarakat yang telah lama tinggal di Pulau Rempang. Muhammadiyah menganggap tindakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada investor swasta.
LHKP dan MHH PP Muhammadiyah juga mencatat bahwa pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa ‘tanah di Pulau Rempang itu belum pernah digarap’ sangat keliru. Masyarakat setempat telah ada sejak tahun 1834, jauh sebelum Indonesia didirikan.
Selain itu, Muhammadiyah menganggap bahwa penggusuran di Pulau Rempang ini merupakan kegagalan pemerintah dalam menjalankan mandat konstitusi Indonesia yang menekankan perlindungan terhadap seluruh tumpah darah Indonesia dan kemajuan kesejahteraan umum.