Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Muhammad Kece Ditangkap, Sekjen PBNU Ajak Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Muhammad Kece Ditangkap, Sekjen PBNU Ajak Semua Pihak Hormati Proses Hukum



Berita Baru, Jakarta – Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini menyampaikan apresiasi kepada Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri karena telah berhasil menangkap Youtuber Muhammad Kece.

Muhammad Kece ditangkap di Bali pada Rahu (25/8) atas kasus dugaan penistaan agama Islam. Selanjutnya, Helmy mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang akan berjalan.

“Kami menyampaikan apresiasi (dan) penghargaan kepada Polri dan Bareskrim. Marilah kita hormati proses hukum yang akan berjalan, juga nanti proses pengadilan yang akan berjalan,” terang Helmy, dikutip dari NU Online.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polri telah mendapat keterangan saksi pelapor serta tiga saksi ahli, yaitu ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi informasi.

Kemudian Penyidik Polri menaikkan status perkara Muhammad Kece ke tahap penyidikan setelah mendapat bukti awal yang cukup.

Sekjend PBNU itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan berbagai provokasi.

Selain itu, Helmy menegaskan agar asas keadilan bisa ditegakkan. “Kepada siapa pun yang melakukan tindakan kriminal, terutama ujaran kebencian, baik dari agama Islam (atau) agama mana pun yang melakukan penodaan ini, kami berharap kepolisian juga melakukan tindakan yang sama,” ungkapnya.

“Untuk itu, marilah kita berhati-hati dalam bermedia sosial, karena kita memiliki peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku yang harus kita tegakkan,” imbuh Helmy.

Ia lantas mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa menghidupkan spirit moderasi dalam beragama dengan cara saling menghormati, menjaga kerukunan, dan toleransi antarumat beragama.

“Indonesia adalah contoh terbaik dalam kehidupan kerukunan antarumat beragama. Untuk itu, mari kita sepenuhnya taati dan patuh terhadap hukum perundang-undangan yang berlaku,” tukas Helmy.