Modus Korupsi 109 Ton Emas oleh Mantan GM PT Antam
Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap modus operandi korupsi besar-besaran terkait 109 ton emas yang melibatkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam selama periode 2010-2021. Para pelaku diduga menempelkan merek PT Antam pada emas yang diproduksi oleh perusahaan swasta.
“Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, pada Jumat (31/5/2024).
Menurut Kuntadi, keenam tersangka menyalahgunakan wewenang mereka dengan melakukan kegiatan manufaktur ilegal, termasuk peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan PT Antam. Mereka memanfaatkan posisi mereka untuk mengedarkan logam mulia yang telah dicap ilegal ini di pasar, bersaing dengan produk resmi PT Antam.
“Seharusnya pelekatan merek Logam Mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa ada kontrak kerja. Selain itu, seharusnya ada pembayaran biaya yang diterima PT Antam sebagai hak eksklusif,” jelas Kuntadi.
Kegiatan ilegal tersebut menyebabkan 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran tercetak dan diedarkan di pasar, bersamaan dengan produk resmi PT Antam, dari tahun 2010 hingga 2021. Kuntadi menambahkan bahwa tindakan ini merugikan PT Antam secara signifikan.
“Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini menggerus pasar logam mulia PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” tambahnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan enam mantan General Manager UB PPLM PT Antam sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah TK (GM 2010-2011), HN (GM 2011-2013), DM (GM 2013-2017), AH (GM 2017-2019), MAA (GM 2019-2021), dan ID (GM 2021-2022).