Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MK Tunda Sidang Uji Pemberhentian Perangkat Desa: Saudara Pemohon Tak Hadir!
Ketua Sidang Panel M Guntur Hamzah saat membuka sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Senin (06/03) di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas MK)

MK Tunda Sidang Uji Pemberhentian Perangkat Desa: Saudara Pemohon Tak Hadir!



Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menunda sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Permendagri Perangkat Desa).

Sedianya sidang pertama  uji pemberhentian perangkat Desa digelar hari ini, Senin (6/3). Sidang perkara Nomor 23/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh  Belly Respati, Kepala Desa Pekon Bumi Waras, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan, agenda sidang perdana tersebut yaitu pemeriksaan permohonan Pemohon. Namun, hingga sidang dibuka, Belly Respati (Pemohon), tidak menghadiri persidangan, baik secara daring maupun luring.

“Dengan demikian persidangan ini ditunda sesuai dengan jadwal yang ditentukan kemudian oleh Kepaniteraan MK,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK.

Diketahui, dalam permohonan yang diajukan Pemohon mendalilkan Pasal 5 ayat (6) Permendagri Perangkat Desa bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa. 

Pasal 5 ayat (6) Permendagri Perangkat Desa menyatakan, “Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat desa.” 

Pasal 26 ayat (1) UU Desa UU Desa menyatakan, “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.” 

Pasal 26 ayat (2) UU Desa UU Desa, “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang: a. memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa; b. mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.”

Menurut Pemohon berdasarkan Permendagri Perangkat Desa tersebut, yang menjadi pemegang kekuasaan dalam pemberhentian perangkat desa adalah seorang camat karena jika kepala desa ingin memberhentikan perangkat desa dibutuhkan izin tertulis dari pihak kecamatan. 

Padahal menurut Pemohon hal tersebut tidak dibutuhkan, karena sejatinya kewenangan tersebut milik Kepala Desa sebagaimana amanat Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU Desa. Sebab, perangkat desa yang diangkat memiliki tugas utama membantu kepala desa.