Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

ICW MK
Hakim MK (Foto: Istimewa)

MK Tidak Temukan Bukti Cawe-cawe Jokowi dalam Pilpres 2024



Berita Baru, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti terkait cawe-cawe yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan bahwa klaim tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup, sehingga dianggap tidak beralasan secara hukum.

“Dalam persidangan, Mahkamah juga tidak menemukan korelasi yang jelas antara cawe-cawe yang diduga dilakukan oleh Jokowi dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024. Oleh karena itu, dalil yang diajukan oleh pemohon dianggap tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum,” ujar Daniel di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

MK juga menyoroti kurangnya penjelasan dari pihak pemohon mengenai makna dan dampak dari cawe-cawe yang disebutkan, serta kekurangan bukti terkait tindakan tersebut. Meskipun pemohon menyampaikan beberapa bukti berupa rekaman video dari media massa, namun hal tersebut tidak dianggap cukup oleh Mahkamah.

“Perkataan atau tindakan yang diduga sebagai cawe-cawe perlu didukung oleh bukti yang kuat dalam persidangan. Tanpa bukti yang memadai, Mahkamah tidak dapat menginterpretasikannya sebagai upaya untuk campur tangan dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan cara yang melanggar hukum dan konstitusi,” tambah Daniel.

Selain itu, MK juga tidak menemukan keberatan dari pihak terkait, terutama dari capres dan cawapres yang bersangkutan, terhadap pernyataan mengenai cawe-cawe Jokowi. Keputusan tersebut menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki implikasi yang signifikan terhadap hasil Pilpres 2024.

“Tidak ada penjelasan atau bukti yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara isu perpanjangan masa jabatan Presiden dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 atau kualitas keseluruhan penyelenggaraan pemilu,” jelas Daniel.

Dengan demikian, keputusan MK menegaskan bahwa tuntutan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait sengketa Pilpres 2024 tidak terbukti, sehingga permohonan mereka ditolak.