MK: Tidak Ada Korelasi Bansos dengan Kenaikan Suara di Pilpres 2024
Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa tidak ada korelasi yang dapat dibuktikan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan peningkatan suara bagi salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
“Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” ujar Arsul.
Arsul menjelaskan bahwa MK tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung klaim dari pasangan Anies-Muhaimin terkait korelasi bansos dengan pilihan pemilih.
“MK menemukan fakta bahwa alat bukti yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh atau komprehensif sebagai alat bukti. Sehingga tidak memunculkan keyakinan bagi hakim MK terjadi korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual,” tambahnya.
Selain itu, Arsul juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran bansos tidak menunjukkan adanya kejanggalan atau pelanggaran peraturan. Menurutnya, pelaksanaan anggaran bansos telah diatur dengan jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
“Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya,” ungkap Arsul.