MK Gelar Sidang Pleno Gugatan Sekretaris Umum PP ISNU Terhadap UU Minerba 2020
Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno terhadap permohonan pengujian Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Sidang dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR, Presiden, dan Pemberi Keterangan DPD tersebut digelar pada Rabu (7/10), pukul 13.30 WIB.
Permohonan yang diregistrasi dengan nomor perkara 64/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Helvis, seorang advokat sekaligus purnawirawan TNI dan Muhammad Kholid Syeirazi, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU).
Dikutip dari siaran pers MK, sidang dengan agenda yang sama juga digelar bagi dua perkara lainnya, yaitu perkara 59/PUU-XVIII/2020 dan perkara 60/PUU-XVIII/2020.
“Pemohon mempersoalkan pasal yang disisipkan, yaitu Pasal 169A yang secara umum mengatur perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK)”. Tulis pihak MK dalam keterangan tertulis tersebut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Helvis dan Kholid berpandangan bahwa Pasal 169A memberikan peran yang terlalu besar kepada Menteri dan mengesampingkan peran pemerintah daerah. Mereka menilai pasal tersebut memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang tidak berpihak kepada organ negara, dalam hal ini BUMN dan BUMD.
Sebaliknya, pasal tersebut malah mengatur pemberian perpanjangan IUPK kepada pihak selain BUMN dan BUMD. Hal tersebut diketahui tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 75 UU Minerba.