Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mikrofon Demokrat Dimatikan Saat Interupsi Pengesahan Perppu Ciptaker
Rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (21/3/2023). (Foto: IDN TImes)

Mikrofon Demokrat Dimatikan Saat Interupsi Pengesahan Perppu Ciptaker



Berita Baru, Jakarta – Mikrofon Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dimatikan oleh pimpinan Sidang Paripurna saat menyampaikan interupsinya penolakan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja.

Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) jadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (21/3/2023).

Ada pun pimpinan Sidang Paripurna itu yakni Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan sebelumnya memberikan waktu lima menit untuk Hinca menyampaikan pandangannya.

Hinca menyampaikan bahwa pihaknya dari Fraksi Demokrat menolak Perppu Cipta Kerja lantaran tidak sesuai dengan amanat putusan MK Nomor 91/PU/-XX/2022 yang menghendaki perbaikan dalam RUU Cipta Kerja sesuai dengan ketentuan hukum.

“Bukannya justru mengeluarkan Perppu. Sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap Perppu Cipta Kerja ini,” kata Hinca, Selasa (21/3/2023).

Selain itu, dia menyebut pemerintah harusnya memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja, bukannya mengeluarkan perppu.

“Perppu Cipta Kerja ini juga cacat secara inkonstitusional, mencoreng konstitusi itu sendiri,” ujarnya.

Setelah itu mikrofon Hinca tiba-tiba mati sementara dia masih menyampaikan pandangannya.

Selain fraksi Demokrat, dewan dari Fraksi PKS bahkan melakukan aksi walkout atau keluar dari ruangan rapat paripurna pengesahan Perppu Cipta Kerja.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyatakan PKS konsisten dengan sikap mereka sesuai hasil rapat di Badan Legislasi DPR pada Februari lalu.

“PKS menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 meskipun kami akan kembali lagi untuk agenda-agenda lain,” kata Bukhori.

Kemudian, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan juga menyatakan Perppu Ciptaker melangkahi partisipasi publik.