Merasa Mampu, Warga di Gresik Kembalikan BLT JPS
Berita Baru, Gresik – Sejumlah warga Desa Bungah Kecamatan Bungah Gresik mengembalikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang bersumber dari APBD Pemkab Gresik.
Salah satunya adalah Supardi (47) tahun, ia mengembalikan BLT JSP senilai Rp 600 ribu yang diterimanya itu pada Minggu (24/5) atas dasar kesadaran pribadi karena merasa masih mampu dan masih banyak warga sekitarnya yang lebih berhak menerima.
“Saya merasa disekitar saya masih banyak yang membutuhkan, makanya saya berikan kepada warga yang lebih berhak,” ujarnya kepada Beritabaru.co, Minggu (24/5).
Semula, Pardi menerima bantuan JPS di Balai Desa Bungah pada Kamis (21/5). Namun, karena merasa tidak enak dan masih ada yang lebih membutuhkan, Pardi akhirnya mengembalikan bantuan itu. Bertempat dirumahnya, penyerahan pengembalian bantuan disaksikan oleh Ketua RT dan Pemdes setempat.
Pengembalian bantuan JPS yang diterima warga selama tiga bulan ke depan untuk stimulus akibat pandemi virus corona (Covid-19) ini dibenarkan oleh Kasi Keuangan Pemerintah Desa Bungah, Lutfi Azmi.
“Benar, Bapak Supardi mengembalikan bantuan JPS yang dia terima karena merasa ada yang lebih berhak menerima. Mudah-mudahan ini menjadi motivasi warga lain yang merasa mampu dan mendapat bantuan, sehingga bantuan bisa disalurkan kepada warga lain yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.
Terkait bantuan JPS, Lutfi mengaku, dari jumlah keseluruhan 940 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan JPS di Desa Bungah, saat ini sudah ada 4 warga penerima yang melaporkan bakal mengembalikan.
“Saat ini sudah ada 4 KPM yang melapor, namun baru pak Supardi yang secara resmi mengembalikan, kita akan terus melakukan pendataan,” imbuhnya.
Terkait pengembalian bantuan ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik, Syahrul munir angkat bicara.
Menurutnya, langkah pengembalian bantuan dengan alasan sudah mampu seperti ini harus diapresiasi.
“Alhamdulillah, ini luar biasa, saya bangga dan memberikan apresiasi, masih ada warga dengan keikhlasan yang mengembalikan dan memberikan pada yang lebih membutuhkan,” tandasnya.
Kemudian diungkapkan Syahrul, kejadian pengembalian bantuan karena merasa sudah mampu dan diberikan langsung pada yang tidak mampu itu bisa saja.
“KPM yang mengembalikan BST serta diberikan pada yang tidak mampu itu bisa, dengan catatan untuk pengambilan harus yang bersangkutan,” pungkasnya.