Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menteri PUPR Terbitkan Aturan Baru Penyesuaian Harga Jual Rumah Subsidi
Ilustrasi rumah subsidi (Foto: Istimewa)

Menteri PUPR Terbitkan Aturan Baru Penyesuaian Harga Jual Rumah Subsidi



Berita Baru, Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, telah mengeluarkan aturan baru yang berkaitan dengan penyesuaian harga jual rumah subsidi yang telah lama dinantikan oleh para pengembang selama tiga tahun terakhir.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM).

Perubahan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang terdapat dalam Kepmen PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021 mengenai batasan harga jual rumah umum tapak dan penyesuaian wilayah penerima SBUM. Aturan terbaru yang ditandatangani oleh Menteri PUPR pada 23 Juni 2023 ini resmi diberlakukan bagi pengembang rumah subsidi di seluruh daerah.

Dalam Kepmen tersebut, terdapat batas harga jual yang berlaku untuk tahun 2023 dan 2024. Kementerian PUPR memiliki wewenang, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 7 dan Pasal 9 ayat 2, untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pengaturan mengenai harga jual rumah tapak yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah lebih dahulu diterbitkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut, setiap rumah subsidi memperoleh fasilitas pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak, yakni antara Rp16 juta hingga Rp24 juta untuk setiap unit rumah.

Dalam PMK terbaru, batasan harga jual maksimal rumah tapak yang mendapatkan pembebasan PPN adalah antara Rp162 juta hingga Rp234 juta untuk tahun 2023, dan antara Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk tahun 2024, sesuai dengan zona masing-masing.

Sementara pada peraturan sebelumnya, batasan harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta hingga Rp219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Berikut adalah daftar harga rumah subsidi terbaru untuk tahun 2023-2024 di seluruh wilayah Indonesia:

  1. Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp162 juta (tahun 2023) dan Rp166 juta (tahun 2024)
  2. Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp162 juta (tahun 2023) dan Rp166 juta (tahun 2024)
  3. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp177 juta (tahun 2023) dan Rp182 juta (tahun 2024)
  4. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168 juta (tahun 2023) dan Rp173 juta (tahun 2024)
  5. Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakan Ulu: Rp181 juta (tahun 2023) dan Rp185 juta (tahun 2024)
  6. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Rp234 juta (tahun 2023) dan Rp240 juta (tahun 2024).

Selain itu, terdapat juga besaran Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Perumahan, yaitu Rp10 juta untuk provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, serta Rp4 juta untuk provinsi lainnya.