Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menpan RB Perintahkan Instansi Pemerintah Hentikan Rekruitmen Honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Foto: Istimewa)

Menpan RB Perintahkan Instansi Pemerintah Hentikan Rekruitmen Honorer



Berita Baru, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta kementerian lembaga (KL) dan pemerintah daerah (pemda) menghentikan rekrutmen tenaga honorer. Alasannya, rekrutmen honorer baru akan mengacaukan penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” kata Tjahjo seperti dikutip dari Antara pada Minggu (23/1).

Dia menegaskan larangan untuk instansi pemerintah merekrut tenaga honorer tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Menurutnya, aturan itu jelas mengamanatkan pemerintah tak boleh merekrut tenaga honor lagi.

“Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” terang Tjahjo.

Karena itu, ia memberikan waktu bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023.

“Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui pp,” ujarnya.

Ia mengancam bakal menjatuhkan sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di kementerian/lembaga maupun pemda.

Sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan tenaga kebersihan, tenaga keamanan dan pramusaji, Tjahjo menyebut akan digunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga atau outsourcing.

“Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan tenaga honorer bisa selesai di 2023, seperti diatur di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam PP tersebut diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.

Selain itu, di 2022, pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.

Upaya tersebut berkaitan dengan transformasi digital yang dilakukan Pemerintah untuk memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah.