Menlu Retno: WNA Dilarang Masuk Ke RI Mulai 1-14 Januari, Kecuali Pejabat
Berita Baru, Jakarta – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, pemerintah Indonesia menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia mulai 1 Januari 2020 sampai 14 Januari 2020.
Retno menyebut, bahwa keputusan itu disepakati dalam rapat kabinet terbatas pada Senin, 28 Desember 2020. Kebijakan itu diberlakukan demi mengantisipasi penyebaran varian baru virus korona.
“Rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020 memutuskan menutup sementara, untuk menutup sementara, dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/12).
Namun, terdapat pengecualian bagi WNA yang bisa masuk ke Indonesia. Pengecualian ini diberlakukan bagi pejabat setingkat menteri yang akan melakukan berbagai kunjungan.
“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan. Bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” ujar Retno.
Ia menuturkan, pemerintah memberikan sejumlah aturan bagi WNA yang masuk ke Indonesia hingga 31 Desember 2020 mendatang. Para WNA diharuskan menjalani tes RT PCR sebelum dan sesampainya di Indonesia.
“Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” ucap Retno.
Kemudian, setelah menjalani karantina 5 hari, WNA yang masuk ke Indonesia harus melakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.