Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menko Polhukam Minta Propam Periksa Penyidik Kasus Pemerkosaan Kemenkop, Polri: Apabila Terbukti, Akan Ditindak Tegas
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo

Menko Polhukam Minta Propam Periksa Penyidik Kasus Pemerkosaan Kemenkop, Polri: Apabila Terbukti, Akan Ditindak Tegas



Berita Baru, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) respons Menko Polhukam yang meminta Propam memeriksa penyidik Polresta Bogor terkait penanganan kasus pemerkosaan sesama pegawai di Kemenkop UKM. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes  Ibrahim Tompo, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas anggotanya jika terbukti melanggar aturan.

“Apabila anggota terbukti tidak profesional dan prosedural dalam menjalankan tugas penyidikannya akan ditindak tegas oleh Propam,” kata Ibrahim Tompo dalam keterangan yang disampaikan Divisi Humas Polri, Jumat (20/1).

Diketahui, kasus pemerkosaan itu sempat dihentikan dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). 

Pemerintah kemudian mengadakan rapat yang terdiri atas Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Kemenko Polhukam pada 21 November 2023 dan hasilnya menolak SP3 kasus tersebut.

Menko Polhukam Mahfud MD melaporkan bahwa pemerintah meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan sesama pegawai Kemenkop UKM tersebut. Sebab, menurut Mahfud, penyidik tersebut sangat tidak profesional.

“Rapat koordinasi tadi juga mau minta kepada Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional,” katanya usai rapat koordinasi melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1).

usai rapat koordinasi melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1).

Menko Polhukam Mahfud pun membeberkan ketidakprofesionalan penyidik Polresta Bogor. Pertama, pengeluaran surat penghentian penyidikan (SP3) alasan dan ke alamat yang berbeda.

“Satu telah mengeluarkan SP3 dengan surat yang berbeda ke alamat yang berbeda dan alasan yang berbeda pula. Yang pertama surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara di SP3 karena restorative justice,” katanya.

“Tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti. Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda,” tegas Mahfud.