Menhub Budi Tegaskan Penerbangan Reguler dari India Ditutup
Berita Baru, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan penerbangan reguler dari India resmi ditutup. Lantaran, kasus harian Covid-19 di India sedang melonjak tinggi. Namun demikian, penerbangan kargo masih diperbolehkan.
“Kami nyatakan tidak ada penerbangan reguler. Kargo dimungkinkan, itu pun kita akan lakukan secara selektif,” kata Budi dalam Media Gathering Perkembangan Perekonomian Terkini dan Kebijakan PC-PEN secara virtual, Jumat (23/4/2021).
Budi menjelaskan alasan penerbangan kargo masih diberikan izin adalah dikarenakan Indonesia masih memerlukan pergerakan kargo dari India. Ia menjamin, penerbangan kargo ini akan diawasi dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami masih butuh pergerakan logistik. Artinya kita butuh logistik dari dan ke India seperti roping oksigen dan vaksin, dan itu kita lakukan secara aman. Saya pikir ini juga menjadi salah satu prioritas,” ucap Budi.
Budi menyebutkan, pada prinsipnya penerbangan dari India akan dibatasi. Kemenhub, tambahnya, siap menjalankan surat edaran tentang pembatasan warga negara asing (WNA) dari India.
“Memang ada kecenderungan untuk adanya pergerakan, maka kita punya sikap untuk melakukan secara selektif terhadap penerbangan di India di antaranya membatasi penerbangan,” ujarBudi.
Sebelumnya, di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari terakhir untuk mencegah penyebaran Covid-19
“Pemerintah mendorong beberapa hal yang akan dilakukan khusus untuk India. Pemerintah mengingatkan bahwa peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian,” kata Airlangga.
Sedangkan bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India ini dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.
“Untuk WNI tersebut wajib dilakukan karantina selama 14 hari. Karantina dilakukan di hotel khusus. Kemudian lulus tes PCR hasil negatif maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari ke 14 pasca karantina akan kembali di PCR tes,” ujar Airlangga.
Pemerintah, kata Airlangga, juga melakukan pengetatan akses masuk dari India ke Indonesia. Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi baik itu darat, laut, dan udara.
Titik kedatangan yang dibuka untuk pelabuhan udara adalah Bandara Soekarno Hatta, Juanda, Kualanamu, Sam Ratulangi. Kemudian untuk pelabuhan laut adalah di Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Sedangkan untuk batas darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinau.
Kebijakan penghentian pemberian visa bagi WNA ini mulai berlaku pada Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang.