Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Melalui perpres Nomor 53 Tahun 2022, Presiden Jokowi Menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional dan Airlangga Hartarto sebagai Wakil Ketua Dewan SDA. (Foto: Istimewa)
Melalui perpres Nomor 53 Tahun 2022, Presiden Jokowi Menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional dan Airlangga Hartarto sebagai Wakil Ketua Dewan SDA. (Foto: Istimewa)

Mengintip Tugas, Fungsi dan Wewenang Luhut-Airlangga sebagai Ketua dan Wakil Dewan SDA Nasional



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjabat sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Dalam menjalankan tugasnya, Luhut dibantu oleh Wakil Ketua Dewan SDA Nasional, yang diduduki oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Penunjukan Luhut sebagai Ketua Dewan SDA Nasional tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a perpres Nomor 53 Tahun 2022 tersebut.

“Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” bunyi Pasal pasal 7 ayat (1) huruf a Perpres Nomor 53 Tahun 2022.

Sementara pengangkatan Airlangga, tertuang dalam pasal 7 ayat (1) huruf b, perpres Nomor 53 Tahun 2022 tersebut.

“Wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian,” jelasnya.

Tak hanya dibantu Airlangga, Luhut sebagai Ketua Ketua Dewan SDA Nasional juga akan dibantu oleh Ketua Harian yang dijabat oleh Menteri PURP Basuki Hadimuljono.

“Ketua Harian Dewan SDA Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas sehari-sehari Ketua Dewan SDA Nasional,” demikian bunyi pasal 18 ayat (3).

Tugas dan Fungsi Dewan SDA

Sebagaimana yang tertuang dalam Perpres 53/2022, pasal 5 ayat (1), Luhut dan Airlangga memiliki tugas mengkoordinasikan pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Nasional pada tingkat nasional.

Sementara pada pasal 5 ayat (2), dalam menjalankan tugas tersebut, Dewan SDA menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut;

  1. Koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional,
  2. Koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai.
  3. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional, 
  4. Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air.
  5. Koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Wewenang Dewan SDA

Melalui Perpres 53/2022 ini, Ketua Dewan SDA, Luhut dengan dibantu Wakilnya Airlangga memiliki beberapa kewenangan sebagaimana tertulis pada pasal 18 (1 dan 2), diantaranya;

  1. Menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional
  2. Menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional
  3. Serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.