Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mendes PDTT Sebut PPKM Skala Mikro Dapat Gunakan Dana Desa

Mendes PDTT Sebut PPKM Skala Mikro Dapat Gunakan Dana Desa



Berita Baru, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa kegiatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang akan diberlakukan mulai 9-22 Februari 2021 dapat menggunakan dana desa.

Dia menjelaskan bahwa PPKM berbasis mikro ini berada di level desa sehingga kewajiban yang harus dilakukan oleh Desa bisa menggunakan dana yang telah dialokasikan pemerintah. Pemanfataan Dana Desa menurutnya telah diberikan arahan yang jelas dalam aturan yang telah dirilisnya belum lama ini.

“Ini sudah dituangkan dalam Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2021, yang kesemuanya itu merupakan penegasan atas Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,” kata Gus Menteri, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan PPKM yang dilakukan secara daring. Konferensi Pers ini dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (8/2).

Menurut Gus Menteri inti dari Instruksi itu adalah seluruh aktivitas yang terkait dengan PPKM Mikro harus didukung penuh oleh desa. Dia mencontohkan, Desa yang telah miliki Posko Jaga Desa untuk kembali berjaga selama 24 Jam sesuai dengan instruksi dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemerintah Daerah.

Hal ini juga termasuk operasionalisasi Posko Jaga Desa, kemudian penyemprotan Disinfektan jika memang dibutuhkan, yang menggunakan alokasi Dana Desa, termasuk di dalamnya dibutuhkan penyiapan ruang Isolasi.

“Jadi sebenarnya, semua kegiatan yang sekarang menjadi tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri, sudah dilakukan oleh Desa yang dulunya disebut Relawan Desa Lawan Covid-19,” kata Gus Menteri.

Gus Menteri mengatakan, istilah untuk relawan saat ini mengikuti kondisi lokal seperti Satgas atau Joko Tonggo, tidak dipersoalkan.

Yang penting, substansinya Dana Desa harus harus digunakan untuk mendukung seluruh program yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk kesuksesan PPKM Mikro ataupun di tingkat desa.

“Kementerian Desa akan terus lakukan monitoring terkait pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” kata Gus Menteri.

Lebih lanjut Gus Menteri menjelaskan untuk pembiayaan kesukseskan program PPKM Mikro ini, bisa menggunakan Dana Desa. Dalam Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 sudah menegaskan agar desa untuk segera melakukan perubahan APBDesa sesuai dengan ketentuan.

“Yang pasti kami serahkan semua kepada Satgas untuk memberikan Panduan dan Arahan. Desa sendiri sudah miliki pengalaman dalam pengelolaan pada level desa hingga saya yakin bia dilaksanakan dengan maksimal termasuk terkait dengan pendataan warga di tingkat RT yang terkena Covid-19 atau kategori OTG (Orang Tanpa Gejala),” tegas Gus Menteri.