Mendagri Tegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ Dipilih Melalui Pilkada
Berita Baru, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah, dan bukan langsung ditunjuk oleh Presiden.
Pernyataan ini disampaikan saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada Rabu (13/3/2024).
“Tentang isu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sikap Pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih (melalui Pilkada) atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini,” ungkap Tito Karnavian.
Dia menegaskan kembali bahwa sikap pemerintah sejak awal sudah jelas dan tegas, yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap melalui Pilkada seperti yang berlaku saat ini. “Dari awal draf kami, draf pemerintah sikapnya dan drafnya juga isinya sama, dipilih bukan ditunjuk,” tegasnya.
Sebelumnya, draf RUU DKJ sempat menuai kritik karena Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan pertimbangan usul atau pendapat DPRD.