Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menaker Sebut Malaysia Tidak Patuhi Kesepakatan Pene TKI
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Istimewa)

Menaker Sebut Malaysia Tidak Patuhi Kesepakatan Pene TKI



Berita Baru, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan terdapat bukti bahwa Malaysia menerapkan sistem di luar kesepakatan bersama oleh kedua negara, yaitu system maid online (SMO).

SMO dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia. SMO tersebut membuat posisi pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI menjadi rentan tereksploitasi karena bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” kata Ida dalam pernyataan resmi, Jumat (15/7/2022).

Menurut Ida, Malaysia dan Indonesia punya kesepakatan bahwa penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia. Namun, Malaysia menerapkan sistem di luar kesepakatan itu.

Maka dari itu, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI.

Ida menjelaskan keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu, di mana Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia untuk membahas persoalan tersebut.

“Kami mengharapkan hasil positif dari pembahasan antara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, sehingga apa yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dapat berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.