Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menaker Ida: Pengusaha Wajib Bayar THR 2021 Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Menaker Ida: Pengusaha Wajib Bayar THR 2021 Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran



Berita Baru, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan pengusaha wajib membayar penuh tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

“THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba,” kata Ida dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/4/2021). 

Oleh sebab itu, lanjut Ida, diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh.

Ida mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah melakukan diskusi yang dilakukan Tripartit Nasional dan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), pengusaha, serta serikat buruh untuk menjalin kesepahaman dalam pemberian THR keagamaan tahun 2021. 

Ida juga meminta kepada Kepala Daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengusaha, tambah Ida, yang tidak mampu membayar THR diwajibkan agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik.

“Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan,” ujar Ida.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pelayanan konsultasi penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pemberian THR berjalan dengan baik.

“Keterlibatan peran pemerintah daerah untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan pemerintah sangat penting untuk menjaga situasi kondusif atas berbagai aspek yang timbul akibat dampak Covid-19,” pungkas Ida.