Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Subsidi Gaji
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi video, Jumat (13/11).

Menaker Ida Fauziyah: Subsidi Gaji Termin II Cair



Berita Baru, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah mulai menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) untuk termin kedua. Termin kedua merupakan penyaluran BSU untuk periode November dan Desember bagi para penerima BSU termin pertama.

“Mekanismenya sama seperti termin pertama, penyaluran BSU termin kedua dilakukan secara bertahap. Sebelum BSU termin kedua disalurkan, kami telah melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Dirjen Pajak, BPK, dan KPK,” kata Ida dalam konferensi video, Jumat (13/11).

Kali ini, giliran tahap II yang kembali diproses pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang. Sebelumnya, pada Senin (9/11) tahap I juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama.

Dengan disalurkannya tahap II ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan subsidi gaji atau upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp 5,8 triliun.

Ida mengungkapkan pihaknya mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Oleh sebab itu, kata Ida, setelah pembayaran termin pertama selesai sekitar 2 minggu lalu, Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. 

“Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin kedua hari ini,” katanya.

Untuk memastikan penyaluran BSU tepat sasaran, penyaluran BSU ini tetap mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah. 

Ida menuturkan, mereka yang berhak menerima subsidi gaji atau upah adalah yang memenuhi persyaratan yaitu WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif. 

Lebih lanjut, dalam beberapa kesempatan, Ida menyebut, dirinya juga telah mengecek secara langsung pekerja atau buruh yang mendapatkan program BSU ini. 

“Alhamdulillah bantuan ini mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari mereka karena BSU ini membantu pekerja atau buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.