Menag Yaqut Pastikan Tidak Ada Pembatasan Ibadah Natal 2022
Berita Baru, Jakarta – Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa tidak akan ada pembatasan pelaksanaan ibadah Natal tahun 2022.
Gus Yaqut sapaan akrab Menag mengatakan hal tersebut sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri terkait penetapan PPKM level 1 di seluruh Indonesia.
“Pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan, karena menurut instruksi Kemendagri, PPKM sudah level satu semua. Artinya sudah dilakukan kebebasan-kebebasan yang terukur,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (16/12/2022).
Gys Yaqut mengatakan kapasitas tempat ibadah dapat digunakan sepenuhnya Sehingga, tidak lagi diperlukan tenda-tenda di luar tempat ibadah untuk mengurai kepadatan pengunjung.
“Karena peraturan di PPKM level satu begitu, tetap boleh 100 persen tapi tidak boleh lebih dari itu,” jelasnya.
Kendati demikian, ia memastikan pelaksanaan ibadah tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ada.
Diketahuii, PPKM di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama empat pekan lebih atau selama periode 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Ketentuan itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 5 Desember 2022.
Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan salah satu alasan PPKM diperpanjang adalah untuk menekan laju penularan kasus Covid-19 khususnya pada musim natal dan tahun baru (Nataru).
“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Safrizal melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/12/2022) lalu.