Menag Akan Atur Ketentuan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Berita Baru, Jakarta – Jelang Hari Raya Iduladha, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban dalam situasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air.
Hal tersebut mengingat kebutuhan hewan ternak pada saat Iduladha akan meningkat. “Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” kata Menang Yaqut Cholil Qoumas.
Hal itu ia katakan dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 23 Juni 2022 seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo.
Menag menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menyebut hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dianjurkan.
“Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Yaqut menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam dalam dua hari kedepan agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat.
“Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB dan arahan Pak Menko,” pungkasnya.