Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Membantu Seluruh Perusahaan dan Pekerja
Ilustrasi pekerja (Foto: Istimewa)

Membantu Seluruh Perusahaan dan Pekerja



Membantu Seluruh Perusahaan dan Pekerja

Timboel Siregar

Direktur BPJS Watch


Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Covid-19 merupakan hal baik yang sudah beberapa bulan ini ditunggu. Hal baik ini dapat dilihat dari tujuan PP No. 49 ini yaitu di Pasal 2 yang menyatakan PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan Program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Covid-19. Program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Inti dari PP ini adalah adanya penyesuaian iuran berupa pertama, Kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Program JKK, JKm, JHT dan JP; Kedua, Keringanan iuran JKK dan JKm; dan Ketiga, Penundaan pembayaran sebagian iuran JP. Hal ini diatur di Pasal 3.

Bentuk kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Program JKK, JKm, JHT dan JP adalah batas paling lambat pembayaran iuran menjadi tanggal 30 tiap bulannya, yang sebelumnya di PP no. 44 Tahun 2015 ditentukan paling lambat tanggal 15. Tentunya kelonggaran batas waktu ini akan membantu cash flow perusahaan di masa pandemi saat ini.

Bentuk keringanan iuran JKK dan JKm adalah pembayaran iuran JKK dan JKm mendapat keringanan iuran sebesar 99% sehingga iuran hanya sebesar 1% dari iuran JKK dan JKm yang diatur di PP No. 44 Tahun 2015, baik untuk Peserta Penerima Upah (PPU) Badan Usaha, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa disebut peserta mandiri, dan pekerja konstruksi. Sebagai contoh, iuran JKm di PP No. 44 Tahun 2015 adalah sebesar 0,3% dari upah sebulan, maka iuran JKm di PP No. 49 ini adalah 0,3% x 1% = 0,003% dari upah sebulan. Untuk PBPU atau peserta mandiri yang iuran JKK dan JKm nya di PP No. 44 Tahun 2015 sebesar Rp. 10.000 dan Rp. 6.800 maka iuran JKK dan JKm di PP No. 49 menjadi Rp. 100,- dan Rp. 68 per bulan.

Penundaan pembayaran sebagian iuran JP yaitu berupa penundaan pembayaran iuran JP sebesar 99% dari iuran yang diatur di PP No. 44 Tahun 2015. Jadi yang dibayar hanya 1% dari iuran yang diatur di PP No. 44 Tahun 2015. Pelunasan pembayaran atas penundaan 99% tersebut dilakukan secara sekaligus atau secara bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Saya mengapresiasi kehadiran PP No. 49 Tahun 2020, sebagai upaya Pemerintah untuk membantu pekerja dan pengusaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. PP No. 49 ini sudah lama ditunggu kalangan pengusaha, yang memang PP ini diharapkan dapat membantu cash flow perusahaan dalam menggerakkan roda produksi mereka. Kalangan usaha berharap penyesuaian iuran ini berlaku sejak Juli 2020 hingga Desember 2020, namun dalam Pasal 26 PP No. 49 ini disebutkan penyesuaian iuran ini berlaku sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Persoalan substansial PP No. 49 ini ada di Pasal 13. Bagi pemberi kerja dan PBPU yang mendaftar sebelum Agustus 2020, pemberian keringanan iuran JKK dan JKm di PP No. 49 ini mensyaratkan pemberi kerja dan PBPU tersebut harus melunasi tunggakan iuran hingga Bulan Juli 2020, bila memiliki tunggakan iuran. Tentunya sejak Covid-19 hadir hingga saat ini sudah banyak perusahaan yang terdampak dan mengalami kesulitan cash flow sehingga menunggak iuran.

Saya menilai persyaratan yang ada di Pasal 13 PP No. 49 tersebut tidak tepat. Bukankah perusahaan yang sudah mengalami kesulitan cash flow karena pandemi ini justru yang seharusnya dibantu sehingga perusahaan tetap eksis dan pekerja tetap bisa mendapatkan manfaat JKK dan JKm. Bila perusahaan yang mengalami kesulitan cash flow tidak mampu membayar tunggakan iuran sampai Juli 2020 maka perusahaan tersebut tidak dapat keringanan iuran JKK dan JKm sebesar 99%. Sudah sulit malah tidak mendapatkan keringanan iuran. Ini kan tidak adil.

Dengan adanya persyaratan tersebut berarti sebenarnya keringanan iuran JKK dan JKm hanya untuk membantu perusahaan yang memang mampu, bukan untuk membantu perusahaan yang tidak mampu karena pandemi ini. Saya kira ini tidak sesuai dengan tujuan yang ada di Pasal 2 PP No. 49 ini yaitu untuk memberikan perlindungan bagi peserta dan kelangsungan usaha.

Mengenai kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan dana kelolaan JKK sebesar Rp. 34,92 Triliun dan JKm sebesar Rp. 12,86 Triliun (data per 31 Maret 2020) dengan rasio klaim JKK sekitar 26% dan rasio klaim JKm sekitar 30%, maka pengenaan keringanan iuran JKK dan JKm untuk seluruh perusahaan tidak akan mengganggu kesinambungan penyelenggaraan program JKK dan JKm di BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 13 tersebut tidak adil bagi perusahaan yang memang sedang mengalami masalah di saat pandemi ini.

Saya setuju tunggakan iuran sampai Juli 2020 harus diselesaikan, tetapi bagaimana kalau perusahaan masih belum mampu membayarnya sehingga keringanan pembayaran iuran JKK dan JKm tidak didapat. Saya usul, seharusnya syarat pembayaran tunggakan iuran hingga Juli 2020 bisa dicicil sehingga perusahaan yang menunggak tersebut tetap mendapat keringanan pembayaran iuran JKK dan JKm. Dan ini pun diperlakukan juga untuk PBPU yang menunggak iuran.

Semoga Pemerintah berkenan meninjau kembali pasal 13 sehingga tujuan PP No. 49 ini yang diamanatkan Pasal 2 yaitu memberikan perlindungan bagi peserta dan kelangsungan usaha selama bencana nonalam penyebaran Covid-19 benar-benar bisa membantu seluruh perusahaan dan pekerja di masa pandemi ini. (*)

Pinang Ranti, 8 September 2020