MaTA Gelar Refleksi Keterbukaan Informasi Publik di Aceh
Berita Baru, Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menginisiasi terselenggaranya refleksi pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk workshop ‘Refleksi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Aceh’ pada Rabu (28/8) di Banda Aceh.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf, selaku PPID Utama Aceh, mengungkapkan pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Aceh masih memiliki beberapa tantangan.
Misalnya ditemukan pelayanan keterbukaan informasi publik belum optimal di beberapa lembaga atau badan publik di Aceh.
“Ini umumnya disebabkan ketidaktahuan mereka, sebagian menilai beberapa informasi yang sifatnya terbuka malah dianggap sebagai informasi yang dikecualikan”. Kata Marwan.
Minimnya Sumber Daya Manusia yang berkompetensi sesuai kebutuhan Undang Undang tersebut juga menjadi tantangan tersendiri.
“Sebagian yang sudah paham, kemudian pindah ke tempat lain tanpa meninggalkan pengetahuan kepada penggantinya,” katanya.
Marwan menilai diperlukan komitmen pimpinan yang lebih dari pimpinan di tingkat satuan kerja maupun kabupaten/kota, sementara di tingkat provinsi, komitmen pimpinan telah sangat baik.
Bahkan, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan memparipurna Qanun (Perda) Pengelolaan Informasi Publik, yang sebelumnya disusun bersama legislatif dan eksekutif Aceh.
Pemerintah Aceh saat ini, sebut Marwan, terus mendorong agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh badan publik bekerja maksimal. Hal ini mampu menurunkan angka sengketa informasi yang muncul.
Baginya, keterbukaan informasi publik sangat berpengaruh kepada transparansi sehingga menutup setiap pelanggaran terjadi. Semangat keterbukaan ini sejalan dengan semangat antikorupsi.
Pihaknya tetap optimis, penerapan UU itu bisa berjalan baik di masa mendatang. Diskominfo Aceh sudah bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh guna melatih aparatur sipil negara lewat kurikulum Training of Trainers (ToT) sampai ke level kabupaten kota.